Pengelolaan Aset BMN di Lingkungan Polri

Pengelolaan aset BMN di lingkungan Polri dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut digunakan secara optimal, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelolaan ini mencakup beberapa mekanisme utama, yaitu pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, dan penetapan status penggunaan.

1. Pemanfaatan

Pemanfaatan aset BMN adalah penggunaan aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan tetap mempertahankan kepemilikan oleh negara. Bentuk pemanfaatan ini dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG). Pemanfaatan aset bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Polri, sehingga dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi negara1.

2. Pemindahtanganan

Pemindahtanganan aset BMN adalah pengalihan kepemilikan aset dari negara kepada pihak lain. Proses ini dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah. Pemindahtanganan dilakukan apabila aset tersebut sudah tidak digunakan lagi untuk kepentingan Polri atau tidak sesuai dengan kebutuhan operasional2.

3. Penghapusan

Penghapusan aset BMN adalah tindakan menghapus aset dari daftar inventaris BMN karena aset tersebut sudah tidak memiliki nilai ekonomis, rusak berat, atau hilang. Proses penghapusan dilakukan melalui pemusnahan, penjualan, atau penghapusan administrasi. Penghapusan bertujuan untuk menjaga akurasi data inventaris dan menghindari biaya pemeliharaan yang tidak perlu3.

4. Penetapan Status Penggunaan

Penetapan status penggunaan adalah proses penetapan status aset BMN yang digunakan oleh Polri. Proses ini melibatkan identifikasi, verifikasi, dan penetapan status penggunaan aset oleh pejabat yang berwenang. Penetapan status penggunaan bertujuan untuk memastikan bahwa aset digunakan sesuai dengan peruntukannya dan mendukung tugas dan fungsi Polri secara optimal4.


Dengan pengelolaan aset BMN yang baik, diharapkan Polri dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan aset, serta mendukung tercapainya tujuan organisasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

 

Berikut kami lampirkan materi terkait PENGELOLAAN ASET BMN DENGAN MEKANISME PEMANFAATAN, PEMINDAHTANGANAN, PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN KHUSUSNYA TANAH DAN BANGUNAN PADA POLRI