Perencanaan BMP pada tingkat kewilayahan bersifat rutin, Rencana kebutuhan triwulan adalah Rencana kebutuhan yang diajukan setiap triwulan secara berjenjang dari satuan pengguna kepada satuan penerima DIPA sebagai dasar penentuan pendistribusian BMP setiap triwulan.
Adapun Rencana Kebutuhan triwulan menggunakan formulir:
1. form 3-011, yaitu formulir Renbut BMP triwulan;
2. form 3-022, yaitu formulir data nominatif Almatsus Polri yang menggunakan BMP;
3. form 3-023, yaitu formulir rekapitulasi Almatsus Polri yang menggunakan BMP; dan
4. form 3-012, yaitu formulir dukungan BMP untuk intensitas kegiatan.
Renbut triwulan diterima oleh satuan penerima DIPA dari satuan pengguna setiap minggu pertama bulan kedua triwulan berjalan.