DIGIPay adalah sistem pembayaran digital yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia bekerja sama dengan beberapa bank, seperti BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Sistem ini memungkinkan pembayaran dilakukan secara elektronik melalui mekanisme overbooking atau pemindahbukuan dari rekening pengeluaran menggunakan kartu Debit, Cash Management System (CMS), atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa
DIGIPay dirancang untuk memfasilitasi transaksi antara Satuan Kerja (Satker) pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor atau UMKM dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Beberapa manfaat utama dari DIGIPay meliputi:
- Otomatisasi dan Efisiensi: Seluruh proses dijalankan secara otomatis, mengintegrasikan pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan
- Transparansi dan Akuntabilitas: Mengurangi risiko moral hazard dengan memastikan semua transaksi tercatat secara transparan
- Kepastian Pembayaran: Vendor atau UMKM mendapatkan kepastian pembayaran melalui platform yang menyediakan scheduled payment
- Manajemen Likuiditas yang Lebih Efisien: Memungkinkan perencanaan kas yang lebih efektif dan efisien
DIGIPay juga membantu mengurangi biaya transportasi dan waktu yang diperlukan untuk berbelanja secara langsung, karena transaksi dapat dilakukan secara daring kapan saja dan di mana saja
sumber : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/padang/id/data-publikasi/artikel/3047-digipay.html