Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) tanah dan bangunan adalah proses administratif yang dilakukan untuk mengeluarkan aset dari catatan inventaris milik negara. Proses ini biasanya melibatkan beberapa langkah dan alasan tertentu, seperti:

  1. Kondisi Fisik: Jika tanah atau bangunan sudah tidak layak digunakan, rusak parah, atau telah mengalami penurunan nilai yang signifikan.

  2. Kebutuhan Administratif: Tanah atau bangunan yang tidak lagi dibutuhkan untuk kepentingan negara atau lembaga tertentu, atau jika terjadi perubahan peruntukan fungsi.

  3. Hukum dan Regulasi: Penghapusan BMN harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ini bisa melibatkan persetujuan dari lembaga pemerintah terkait atau otoritas yang berwenang.

  4. Prosedur Penghapusan:

    • Evaluasi: Menilai kondisi dan nilai aset.
    • Persetujuan: Mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang atau lembaga yang terkait.
    • Dokumentasi: Melengkapi semua dokumen dan catatan yang diperlukan untuk penghapusan.
    • Pelaksanaan: Melaksanakan tindakan penghapusan, seperti penjualan, pemindahan, atau penghentian pemakaian.
  5. Penyimpanan Data: Meskipun aset telah dihapus, data terkait harus disimpan untuk referensi dan audit di masa depan.

Penghapusan BMN adalah bagian dari pengelolaan aset negara yang efektif, memastikan bahwa aset yang tidak lagi berguna tidak mempengaruhi efisiensi operasional dan administrasi.

----------------------

DASAR:

  • UU NO. 2 THN 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.06/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara;
  • Peraturan mentri keuangan republik Indonesia Nomor 83/pmk.06/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusanahan dan penghapusan barang milik negara.
  • KepKepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/838/IV/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Kapolri kepada Aslog Kapolri, para Kapolda dan para Kapolres Metro/ Kapolrestabes/Kapolresta/Kapolres untuk mengusulkan dan menandatangani Keputusan atas nama Kapolri tentang Penetapan Status Penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemusnahan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Polri